TRIBUN PONTIANAKIlustrasi mobil pengangkut bahan bakar minyak.
SINTANG, KOMPAS.com - Warga Sintang berhasil mencegat mobil Hillux KB 8662 EA yang mengangkut delapan drum bensin dan solar. Setelah diselidiki, mobil itu ternyata milik anggota Polsek Kayan Hilir, Aiptu S.
Mobil itu dikemudikan oleh Piter (39), warga Desa Nanga Mau, Kecamatan Kayan Hilir, Sintang. Total bahan bakar yang diangkut sekitar 2.000 liter. Penyergapan rakyat itu terjadi di Jalan JC Oevang Oeray Baning, Kota Sintang, Jumat (23/3/2012) malam.
Kala itu, mobil tersebut menuju arah Kecamatan Kayan Hilir. Menurut Wijiono (26), warga yang ikut dalam pencegatan mobil, beberapa temannya telah melakukan pengintaian terhadap mobil itu sebelum pencegatan.
Kala itu, mobil tersebut menuju arah Kecamatan Kayan Hilir. Menurut Wijiono (26), warga yang ikut dalam pencegatan mobil, beberapa temannya telah melakukan pengintaian terhadap mobil itu sebelum pencegatan.
"Saat kami tanya apa yang dibawa, sopir langsung mengatakan bawa bensin dan solar. Mereka kami minta berhenti dan kami laporkan ke kepolisian terdekat. Sekitar 15 menit kemudian, kepolisian datang dan melakukan pemeriksaan," tutur Wijiono.
Anehnya, setelah datang ke lokasi. pembawa BBM tak ditahan. Melihat peristiwa ganjil itu, Wijiono dan warga lain sepakat membawa mobil berikut muatan dan sopirnya ke Polres Sintang. Piter juga mengaku BBM yang dibawanya milik anggota Polsek Kayan Hilir. Kepada warga dan polisi, Piter mengaku hanya disuruh S. "Mengenai surat, kami hanya dibekali surat izin kios, sedangkan surat jalan tak ada," aku Piter.
Kepala Polres Sintang Ajun Komisaris Besar Oktavianus Marthin berjanji akan memproses kasus ini. Ia juga telah melaporkan kasus tersebut ke Kapolda Kalimantan Barat. Jika kelak anggotanya terbukti menyalahgunakan BBM bersubsidi, ia memastikan menjatuhkan sanksi berat untuk memberi efek jera anggota lainnya. "Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan mendalam, termasuk keterlibatan anggota kami dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi," katanya.
Kasat Reskrim Polres Sintang Ajun Komisaris Andy Yul L menyatakan, saat ini barang bukti mobil dan BBM yang diangkutnya sudah diamankan di Mapolres Sintang. "Berdasarkan keterangan sementara yang kami dapat dari sopir hanya dilengkapi surat izin kios, masih kami periksa," kata Andy.
Andy mengatakan, mobil yang dikendarai Piter melebihi kapasitas. Adapun surat izin kios bukanlah dokumen sesuai ketentuan untuk membawa BBM bersubsidi melebihi kapasitas ditentukan. Hingga Sabtu malam, Aiptu S belum bisa dikonfirmasi.
Menurut Sales Representatif BBM Pertamina Kalbar John Haidir, Pertamina tak punya kewenangan menangani kasus ini karena tanggung jawab distribusi BBM oleh Pertamina hanya sampai SPBU.
Menurut Sales Representatif BBM Pertamina Kalbar John Haidir, Pertamina tak punya kewenangan menangani kasus ini karena tanggung jawab distribusi BBM oleh Pertamina hanya sampai SPBU.
Hingga kini, Polda Kalbar telah menyita 111,3 ton solar subsidi yang akan disalahgunakan. Selain solar, 27 ton premium dan 9,3 ton minyak tanah juga disita. Total perkara mencapai 42 kasus penyalahgunaan BBM subsidi yang melibatkan 52 tersangka.
Kepala Polda Kalbar Brigadir Jenderal (Pol) Unggung Cahyono mengatakan, penindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi terus dilaksanakan. "Sampai Kamis kemarin, penyitaan BBM bersubsidi itu disertai penyitaan tujuh truk, empat pikap, dua minibus, empat mobil tangki, 179 drum dan 82 jeriken. Total 42 kasus penyalahgunaan BBM subsidi dan tersangkanya 52 orang," kata Unggung.
Penindakan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan perintah wajib di jajaran Polda Kalbar. Ia mengatakan, penyalahgunaan BBM itu telah menimbulkan antrean panjang pembeli solar di setiap SPBU.
Penindakan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan perintah wajib di jajaran Polda Kalbar. Ia mengatakan, penyalahgunaan BBM itu telah menimbulkan antrean panjang pembeli solar di setiap SPBU.
Sanksi ganda
Kabid Humas Humas Polda Kalbar Ajun Komisaris Besar Mukson Munandar menegaskan, Polda tak pernah main-main dengan aksi penimbunan BBM, apalagi menjelang kenaikan harga BBM awal April 2012. "Tindakan penimbunan hanya merugikan dan meresahkan masyarakat, serta tak mendukung program pemerintah," kata AKBP Mukson Munandar.
Dalam penindakan penimbunan BBM, aparat kepolisian harus menjadi contoh masyarakat. Jika ada aparat kepolisian yang terlibat, kata Mukson, Polda akan menindaknya secara tegas. Pelaku akan dikenai hukuman sesuai undang-undang migas serta sanksi etik karena sudah melakukan tindakan di luar tugas dan kewenangan polisi. "Untuk kasus dugaan keterlibatan anggota dalam penimbunan ini, kami serahkan Polres Sintang untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam," katanya.
Untuk kasus tersebut, Polda Kalbar meminta pendalaman dan pengembangan, termasuk kemungkinan keterlibatan orang sipil di belakang oknum polisi.
No comments:
Post a Comment