Monday, March 12, 2012

Pemilik Blog Pembunuh Bayaran Hanya Dikenakan Wajib Lapor



JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Barat, Komisaris Besar Martinus Sitompul mengungkapkan Suhardi (30), tersangka penyedia jasa pembunuh bayaran lewat blog tersebut hanya berstatus wajib lapor karena pasal yang dituduhkan kepada dirinya memiliki ancaman hukuman di bawah lima tahun.
"Statusnya sudah tersangka, tapi dia hanya dikenakan wajib lapor tiap Senin Kamis," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/3/2012).
Hal tersebut diakuinya karena yang bersangkutan hanya dikenakan pasal 162 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 bulan. "Ya itu salah satu pertimbangan kami," lanjut Martinus.
Saat ini pun, tersangka ditemani keluarga tengah dalam pengawasan pihak kepolisian di daerah Bandung, Jawa Barat. Ia juga mengungkapkan, saat ditangkap di rumahnya Jl. Delima III, Gang 13, Nomor 163, Rt 15 Rw 3, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (10/3/2012) dini hari lalu, tersangka yang telah memiliki dua anak tersebut sempat mengelak atas tuduhan yang disampaikan.
"Tapi kan kita nggak percaya begitu saja, dia beserta barang bukti langsung kita amankan," lanjutnya.
Di rumahnya, sekitar 9 polisi yang diterjunkan menyita satu buah flasdisk, satu laptop dan satu ponsel yang diduga menjadi peralatan tersangka dalam menjalankan blog yang meresahkan masyarakat tersebut. Hingga kini, Martinus pun mengungkapkan, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif serta kemungkinan melibatkan pihak lain dalam operasional blog tersebut.
"Fokus kami sekarang itu untuk membedah isi laptop yang kemarin kita sita," lanjutnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Suhardi ditangkap oleh Tim gabungan kepolisian dari Mabes Polri, Polda Metro Jaya, Ditreskrim Polda Jabar serta Polrestabes Bandung atas dugaan sebagai pemilik sekaligus pengelola blog yang menawarkan jasa pembunuh bayaran. Berdasarkan pantauanKompas.com, di rumahnya pun sepi dari aktivitas. Sejak ditangkap, warga sekitar tidak pernah melihat lagi keluarga tersebut.

No comments:

Post a Comment