Tuesday, March 20, 2012

Mochtar Mohammad Dikabarkan Coba Kabur ke Singapura

TRIBUNNEWS.COM/ HERUDIN Mochtar Muhammad. 
JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar Mohammad, dikabarkan mencoba kabur ke Singapura, setelah putusan Mahkamah Agung yang memvonis enam tahun penjara.
Namun Sirra Prayuna, pengacara Mochtar, membantah kliennya akan kabur ke Singapura. Sirra memastikan Mochtar masih berada di Indonesia.
Informasi yang dihimpun dari petugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, Mochtar diduga hendak kabur menggunakan jalur laut ke Singapura dari Batam. Upaya kabur melalui laut tersebut batal, karena aparat keamanan keburu mengetahuinya.
Gagal melalui laut, Mochtar sempat berusaha ke Singapura menggunakan pesawat udara. Namun upaya ini pun berhasil digagalkan.
Hingga sekarang KPK belum mengetahui di mana lokasi Mochtar. KPK hingga pukul 17.00 hari Selasa (20/03/2012) masih menunggu kedatangan Mochtar untuk melaksanakan eksekusi putusan MA. Namun hingga pukul 21.00 WIB Mochtar tak kunjung mendatangi KPK.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan, KPK masih memberikan waktu hingga besok. Jika Mochtar tak kunjung datang ke KPK melaksanakan putusan MA, maka KPK akan meminta bantuan Polri menerbitkan daftar pencarian orang (DPO).
Secara terpisah, Sirra mengatakan, kliennya tak mungkin kabur dari Indonesia. "Pak Mochtar itu pejabat wali kota. Dia punya martabat dan kehormatan. Sepanjang aturannya benar, dia akan taat menjalankan eksekusi tersebut," kata Sirra.
Menurut Sirra, tak mungkin juga kliennya melarikan diri ke luar negeri. "Dari mana Pak Mochtar bisa kabur ke luar negeri, kalau sampai sekarang dia juga masih dicegah," katanya.

No comments:

Post a Comment